Pada tanggal 12 April 2022 Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI mengesahkan rancangan undang-undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ( TPKS ) menjadi Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ( TPKS ), menurut saya pribadi ini adalah angin segar, mengingat semakin maraknya hal tersebut, dimana selama 2022 sudah terjadi 2956 kasus, ini yang tercatat, belum yang tidak tercatat 😓.
Adapun sebenarnya Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ( TPKS ) ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, dan sudah dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 pada 6 Juni 2016 namun RUU ini ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 pada tanggal 2 Juli 2020, dan akhirnya di sahkan pada 14 April 2022. Hal-hal yang menjadi dasar untuk Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ( TPKS ) adalah beberapa point berikut :
0 comments: